Mitra Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta membidik kawasan Senayan hingga Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar bisa dimanfaatkan maksimal demi peningkatan layanan ke publik.
"Senayan dan Kemayoran menjadi sumber masalah, di satu sisi masyarakat yang tinggal di sana tidak mendapatkan layanan DKI Jakarta," kata Ketua Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Pantas menjelaskan, dua kawasan itu hingga kini masih menjadi milik Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai otoritas.
Dengan begitu, lanjutnya, Pemprov DKI masih belum bisa memaksimalkan layanan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Catat, Pemprov DKI bakal Mendata Pendatang Baru hingga Pertengahan Mei 2024
Hingga kini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan perbincangan terkait mengambil alih aset-aset maupun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Jakarta tidak menjadi Ibu Kota.
"Itu salah satu hal yang pernah kita perbincangkan, maka dalam UU baru di buka ruang untuk menegosiasikan itu dengan Menteri Keuangan di waktu yang akan datang," ujarnya.
Terlebih, layanan pembangunan di dua kawasan itu harus ada persetujuan dari Sekretariat Negara ketika dibutuhkan. Namun seringkali karena tidak ada permintaan, maka akhirnya tidak bisa dilakukan.
Dia juga berharap penyerahan aset ini bisa menjadi pemicu supaya aset-aset milik pemerintah pusat yang ada di Jakarta dapat diberikan maupun dikelola oleh Pemprov DKI pasca IKN berpindah ke Kalimantan Timur.