Tips Dari Polisi Agar Terhindar Dari Uang Palsu

- 21 Juni 2024, 09:45 WIB
Polisi memberi tips agar masyarakat bisa mengantisipasi uang palsu itu.
Polisi memberi tips agar masyarakat bisa mengantisipasi uang palsu itu. /antara

Mitra Jakarta - Polisi memberikan beberapa tips untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat, setelah kasus temuan dugaan uang palsu sebesar Rp22 miliar di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa hal pertama yang harus dilakukan warga adalah memeriksa dengan teliti uang yang diterima.

"Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang, seperti gambar, angka dan tulisan yang tajam dan jelas. Uang asli juga memiliki tanda keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna atau cetakan bertekstur," katanya.  

Selanjutnya, ia menyarankan agar masyarakat menggunakan alat bantu pengecekan uang palsu.

"Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu atau aplikasi di telepon pintar," katanya. 

Baca Juga: Penemuan Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar, Polda Metro : Belum Sempat Diedarkan

Selanjutnya, warga diminta untuk tidak ragu menolak uang yang dicurigai palsu.

"Jika ada kecurigaan, sebaiknya tidak menerima uang tersebut. Hal ini dapat mencegah kerugian dalam jangka panjang," katanya.

Selain itu, warga diminta untuk melaporkan ke polisi atau pihak berwenang setempat jika menemukan uang palsu.

"Melaporkan peredaran uang palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya dan mencegah kejadian serupa di masa depan," katanya.

Meskipun demikian, kepolisian memastikan bahwa temuan Rp22 miliar yang palsu di Kembangan tersebut belum beredar di tengah masyarakat.

Hingga kini, kepolisian juga telah menahan empat orang tersangka berinisial M, FF, YS dan F terkait kasus produksi uang palsu tersebut.

Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, satu pelaku berinisial I masih dalam perburuan polisi. "Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu dan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," katanya.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah