Polda Metro Bekerjasama dengan Divhubinter untuk Menangkap Bandar Judi Online di Luar Negeri

- 15 Juni 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Prmn

Mitra Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap salah satu kendala menangkap bandar judi online yang meresahkan masyarakat karena mereka kerap berada di luar negeri.

"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Sabtu (15/6).

Sebagai upaya penangkapan, Ade Safri menyebut Polda Metro terus bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk mengekstradisi bandar yang keberadaannya telah diketahui.

"Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri," tuturnya.

Baca Juga: Kemenkominfo Minta Telegram untuk Hapus Konten Judi Online

Diiberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut telah melakukan penindakan terhadap kasus judi online sejak periode 2020. Hingga saat ini setidaknya telah menangani sebanyak 23 perkara.

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/6).

"Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," sambungnya.

Selain itu, dia mengaku juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online. Di samping itu, juga mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah