Polres Bogor Tangkap Empat Selebgram karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram

- 2 Juli 2024, 14:39 WIB
Para tersangka selebgram di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Para tersangka selebgram di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan) /

Mitra Jakarta - Polres Bogor telah menangkap empat selebgram berinisial IP, LN, MS, dan AP atas dugaan promosi situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, pada hari Selasa (2/7), bahwa salah satu tersangka masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.

"Ada empat perempuan yang diamankan. Satu di antara mereka itu masih di bawah umur," ungkap Adhimas.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka memperoleh keuntungan bervariasi dari mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka, dengan pendapatan antara Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.

Untuk mendapatkan uang tersebut, mereka menyertakan tautan situs judi online dalam unggahan Instagram Story.

"Mereka menggunakan akun medsos Instagram untuk menggunakan dan mempromosikan judi online. Akun tersebut, ketika diklik akan mengarahkan langsung ke website judi online," ujar Adhimas.

Polisi menyita barang bukti dari empat tersangka, termasuk uang tunai sebesar Rp6,3 juta, empat unit handphone, empat akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, empat akun Gmail, dan dua akun Dana.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menambahkan, keempat tersangka yang ditangkap dalam kurun enam hari terhitung 25 Juni hingga 1 Juli 2024, mempromosikan situs judi online karena desakan ekonomi.

"Ada yang sudah lulus sekolah dan ada yang masih sekolah. Keempatnya ditangkap terpisah ada yang dari Citayam, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor," ujarnya.

Teguh menjelaskan, awalnya mereka mendapatkan ajakan mempromosikan situs judi online dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram.

"Mereka mendapatkan pesan random, karena followers mereka di Instagram itu berkisar 6.000 ada juga yang 14.000 followers," ungkap Teguh.

Teguh mengaku masih melakukan penelusuran pelaku utama pemilik tautan situs judi online yang mengirimkan pesan kepada empat selebgram tersebut, termasuk mendorong Kementerian Kominfo untuk memblokir situs judi online.

"Kita sudah lakukan upaya itu untuk memblokir (situs judi online) ke Kominfo. Ada sekitar lima website. Kami sedang pendalaman ke pemilik situs. Termasuk upaya (pendalaman) ke pemilik rekening," tukasnya.***


Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah