Angka Fantastis!, Transaksi Judi Online di Kalangan Menengah Atas Mencapai Rp40 Miliar

- 20 Juni 2024, 09:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, saat memebrikan keteran pers terkait penanganan 5000 rekening bank yang dicurigai terkait perjudian online.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, saat memebrikan keteran pers terkait penanganan 5000 rekening bank yang dicurigai terkait perjudian online. /Tangkapanlayar Instagram @menkopolhukam/

Mitra Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari Antara, kamis (20/6).

Sedangkan nilai transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah rata-rata berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000.

Berdasarkan data yang dimiliki Hadi, tercatat bahwa 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Menurut Hadi, tingginya penggunaan jasa peminjaman online atau pinjol disebabkan oleh kebutuhan masyarakat untuk bermain judi online.

"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol kalah punya pinjaman di pinjol," kata Hadi.

Oleh karena itu, Hadi memastikan bahwa satgas judi online akan melakukan pemberantasan dari hulu ke hilir untuk mencegah masyarakat terjebak dalam dua lingkaran setan tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Ungkap Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Hadi menjelaskan bahwa dalam satu hingga dua minggu ke depan, satgas akan melaksanakan tiga langkah untuk memberantas judi online, yakni:

• Pihaknya akan mendeteksi aliran dana di 4.000 sampai 5.000 rekening penadah uang pinjaman online yang telah didata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK).

• Hadi beserta jajaran satgas akan melakukan upaya memberantas modus jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.

• Hadi akan memastikan seluruh minimarket menutup layanan top up game online yang terafiliasi di judi online.

Dengan tiga upaya tersebut, Hadi yakin jumlah kasus orang yang terjerat judi online akan berkurang secara perlahan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah