Dua Jambret di CFD Sudirman Ditangkap Polisi, Tersangka dari Sindikat Penjambretan

- 2 Juli 2024, 19:20 WIB
Pelaku penjambretan di CFD Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Juni 2024. Antara via Instagram/@asnanfoto
Pelaku penjambretan di CFD Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Juni 2024. Antara via Instagram/@asnanfoto /

Mitra Jakarta - Dua jambret yang melakukan aksinya saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman Jakarta pada Minggu (16/6) berhasil  ditangkap Polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua pelaku yang ditangkap itu berinisial MR dan U.

"Tersangka (jambret) yang terekam di kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap namanya Saudara U langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Ade Ary dikutip dari Antara, Selasa (2/7).

Kemudian tersangka kedua yang berinisial MR ditangkap pada Senin (1/7) dinihari di Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat.

Ade Ary menjelaskan bahwa alasan baru mengungkapkan informasi tentang kasus penjambretan ini kepada publik adalah karena MR tersebut sering berpindah-pindah lokasi.

"Tersangka MR ini baru ditangkap karena yang bersangkutan ini berpindah-pindah terus makanya kemarin disampaikan saya belum bisa menyampaikan bahwa tersangka U sudah tertangkap karena kita masih memburu tersangka MR," katanya.

Baca Juga: Satpol PP DKI Perketat Keamanan di HBKB untuk Antisipasi Jambret

Kemudian Ade Ary juga menyebutkan, kedua tersangka ini merupakan sindikat pelaku penjambretan yang telah melakukan beberapa kali aksi kejahatan tersebut di wilayah Jakarta.

"Ini pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta, ini mengaku tiga kali melakukan di Kwitang, Tanah Abang yang terakhir di CFD Sudirman," kata Ade Ary.

Ade Ary juga menyebutkan keduanya telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah