Jika Fasilitasi Praktik Judi Online, Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP

- 25 Mei 2024, 10:16 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. /(Foto: Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Mitra Jakarta - Izin penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) akan dicabut kalau kedapatan memfasilitasi atau membiarkan pengguna mengakses situs judi online. Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

"Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat.

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa peringatan perihal sanksi terhadap ISP yang memfasilitasi praktik judi online dikeluarkan dengan dasar hukum kuat, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kebijakan itu juga diterapkan berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.

Guna mendukung upaya memberantas praktik judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki sistem database Trust Positif berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.

"Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo," kata Budi.

Dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, menurut Budi, baru 35 persen yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis daftar konten negatif.

Pengujian lapangan yang dilakukan tahun 2023-2024 mendapati 26 dari 136 sampel masih bisa digunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online dan pornografi.

Halaman:

Editor: Senja Hanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah