Kejagung Tegaskan Hukuman Maksimal Menanti Pelaku Judi Online

- 28 Juni 2024, 10:50 WIB
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum - Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum - Kapuspenkum Kejaksaan Agung /

Mitra Jakarta - Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian daring atau online, termasuk dengan menerapkan hukum maksimal terhadap para pelaku untuk memberikan efek jera.

"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli dikutip dari Antara, Jumat (28/6).

Menurut Harli, penerapan hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku judi daring didasarkan pada sistem peradilan yang berlaku di Indonesia.

"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” katanya.

Menurutnya, untuk memberikan efek jera, hukum tidak hanya bergantung pada proses penuntutan, tetapi dimulai dari penyidikan, dilanjutkan dengan penuntutan, dan akhirnya diputuskan di pengadilan.

Namun, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.

"Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Minta NAP Putus Akses Judi Online dari Kamboja dan Filipina dalam 3x24 Jam

Kejaksaan Agung menjadi bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni, dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua.

Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung berperan sebagai anggota di bidang pencegahan bersama dengan kepolisian, di mana Kapolri bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

Dia menjelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Selain itu, Satgas juga bertugas meningkatkan koordinasi antara kementerian/lembaga dan kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah