Membereskan Infrastruktur dan Regulasi Menuju Transformasi Digital

- 30 Desember 2023, 15:58 WIB
Teknisi memasang perangkat Compact Mobile (Combat) BTS 5G milik Telkomsel Pantai Sinalsal, Tongging, Karo, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2023). ANTARA/Nova Wahyudi
Teknisi memasang perangkat Compact Mobile (Combat) BTS 5G milik Telkomsel Pantai Sinalsal, Tongging, Karo, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2023). ANTARA/Nova Wahyudi /

Tak cuma infrastruktur digital, urusan transformasi digital dalam praktiknya juga harus melibatkan pengamanan dan pemanfaatan maksimal di ruang digital.

Di bawah kepemimpinan Budi Arie, salah satu langkah untuk mengamankan ruang digital di Indonesia dilakukannya dengan cara memerangi judi online.

Secara terang-terangan ia menyatakan perang kepada para pelaku judi online karena menurutnya telah merugikan masyarakat secara langsung khususnya rakyat kecil.

Hal itu juga terlihat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan transaksi judi online senilai Rp850 miliar selama 2022. Angka itu menunjukkan betapa besar kerugian yang dialami oleh masyarakat dari sebuah permainan pertaruhan dengan risiko tinggi.

Untuk itu, dengan gencar Kementerian Kominfo sejak Juli 2023 memerangi judi online. Tercatat dalam periode 8 Juli hingga 11 Oktober 2023, Kementerian Kominfo secara giat memutus sebanyak 392.652 konten judi online di seluruh ruang digital.

Langkah menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat dari judi online juga diikuti oleh Polri hingga OJK secara aktif dengan caranya masing-masing.

Polri menegakkan hukum dengan meringkus pelaku-pelaku yang terafiliasi melanggengkan judi online dan OJK menutup ribuan rekening mencurigakan yang disinyalir digunakan untuk transaksi kegiatan haram tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk lebih meningkatkan pengalaman masyarakat merasakan ruang digital yang aman maka Kementerian Kominfo sebagai pemimpin sektor untuk mewujudkan transformasi digital juga berupaya berbenah dari sisi regulasi.

Baca Juga: Kemenkominfo Ajak Industri Bahas Pemanfaatan AI untuk Ekonomi Digital

Salah satunya dengan melakukan perubahan dan pembaruan terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini sering mengundang polemik.

Halaman:

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah