Mitra Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu.
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Rayakan Hari Bhayangkara, Polisi Gelar Uji SIM Gratis untuk Disabilitas
Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.