Tanggapan Kemenkominfo Terkait Berhentinya TikTok Shop di Indonesia

- 4 Oktober 2023, 23:10 WIB
Ilustrasi TikTok (ANTARA)
Ilustrasi TikTok (ANTARA) /

Mitra Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi terkait dengan tutupnya layanan TikTok Shop di Indonesia. Dia mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

  "Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Budi.

Lebih lanjut, terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur PMSE, pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap semua platform digital yang saat ini menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

Baca Juga: Tutup TikTok Shop, Menkop UKM Senang TikTok Ikuti Aturan Pemerintah

Budi mengatakan Kemenkominfo dalam hal menjalankan sanksi pemutusan akses untuk sebuah layanan PMSE tidak dapat bergerak sendiri dan hanya dapat melakukannya apabila menerima permohonan dari Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektor terkait.

Maka dari itu, koordinasi serta evaluasi bersama Kementerian atau Lembaga terkait menjadi hal yang penting, dalam hal PMSE koordinasi intens dilakukan bersama Kementerian Perdagangan.

Bagi pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social commerce seperti TikTok Shop sebagai sarana melakukan jual-beli, Budi mengajak agar dapat memanfaatkan akses lain di platform-platform marketplace yang sudah beroperasi lama di Indonesia.Dengan demikian, kegiatan transaksi jual-beli secara daring dapat terus berjalan lancar.

"Kementerian Kominfo menghimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," tutup Budi.

Baca Juga: Mulai 4 Oktober, TikTok Nyatakan TikTok Shop Tidak Beroperasi Lagi

Halaman:

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah