Tutup TikTok Shop, Menkop UKM Senang TikTok Ikuti Aturan Pemerintah

- 4 Oktober 2023, 14:10 WIB
MenKop UKM, Teten Masduki
MenKop UKM, Teten Masduki /Roni/

MitraJakarta.id - TikTok Shop patuh terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Itu dibuktikan dengan menutup bisnis dan layanannya pada Rabu, 4 Oktober. Pemerintah mengapresiasi kepatuhan aplikasi asal China itu.

Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/10).

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10).

Penutupan TikTok Shop, dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.
Dia menegaskan Pemerintah melalui regulasi baru berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Nantinya, para penjual dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi penjual dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh penjual dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," tuturnya.

Adapun laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Halaman:

Editor: Senja Hanan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah