Resmi Dilarang, 6 Juta Pedagang TikTok Shop Diminta Pindah Lapak Mulai Sekarang

- 27 September 2023, 21:00 WIB
TikTok Shop resmi dilarang.
TikTok Shop resmi dilarang. /Syahroni/solenfeyissa

Mitra Jakarta - Terhitung mulai tanggal 26 September 2023 kemarin, pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan yang melarang media sosial sekaligus e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini adalah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Praktik media sosial merangkap e-commerce sebelumnya dikhawatirkan dapat memicu monopoli pasar dan persaingan tidak sehat. Untuk itu, Permendag ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

Dalam konferensi persnya, Rabu (27/9), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, larangan itu telah berlaku sejak Selasa (26/9) setelah aturan revisi itu diundangkan. Namun, sosial media yang juga menjadi e-commerce itu diberikan waktu seminggu untuk transisi, seperti mengurus izin.

Baca Juga: Dilarang Lakukan Transaksi Jual Beli Kepala BKPM: Izin yang Dipakai TikTok Bukan Izin untuk Bisnis

Salah satu yang akan terkena dampak adalah TikTok. Raksasa asal China itu menyematkan fitur jual-beli online TikTok Shop di dalam aplikasinya. Ke depan, TikTok Shop tak bisa lagi menjalankan operasional seperti saat ini.

"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Mendag di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Meski demikian, pemerintah tidak melarang keberadaan dari media sosial, e-commerce, dan social commerce. Ketiga hal itu diatur masing-masing terkait aktivitasnya hingga izinnya,

"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," ungkapnya.

Baca Juga: Tolak TikTok Jalankan Bisnis Medsos dan e-Commerce Secara Bersamaan, Menkop: Ini Monopoli

Halaman:

Editor: Syahroni

Sumber: detikFinance CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah