Resmi Dilarang, 6 Juta Pedagang TikTok Shop Diminta Pindah Lapak Mulai Sekarang

- 27 September 2023, 21:00 WIB
TikTok Shop resmi dilarang.
TikTok Shop resmi dilarang. /Syahroni/solenfeyissa

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, sosial media hanya diperbolehkan menjadi platform promosi. Social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

"Kalau promosi iklan boleh (social commerce), nggak boleh itu transaksi, buka toko nggak boleh," tegasnya.

Menanggapi soal 6 juta pelaku UMKM yang bergantung di TikTok Shop, Zulkifli mengatakan bisa pindah ke platform e-commerce lain yang berperan tunggal.

"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," ujarnya.

Menurut dia, para pedagang online tetap bisa mempromosikan jualannya di TikTok. Hal yang tak boleh dilakukan adalah melakukan transaksi di dalam aplikasi media sosial.

"Promosi, ya silakan. Yang nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko itu nggak boleh," kata dia.***

Halaman:

Editor: Syahroni

Sumber: detikFinance CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah