Dalam Permendag 31 Tahun 2023, sosial media hanya diperbolehkan menjadi platform promosi. Social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
"Kalau promosi iklan boleh (social commerce), nggak boleh itu transaksi, buka toko nggak boleh," tegasnya.
Menanggapi soal 6 juta pelaku UMKM yang bergantung di TikTok Shop, Zulkifli mengatakan bisa pindah ke platform e-commerce lain yang berperan tunggal.
"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," ujarnya.
Menurut dia, para pedagang online tetap bisa mempromosikan jualannya di TikTok. Hal yang tak boleh dilakukan adalah melakukan transaksi di dalam aplikasi media sosial.
"Promosi, ya silakan. Yang nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko itu nggak boleh," kata dia.***