"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" kata dia.
Semuel juga menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.
"Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca," kata dia.
Baca Juga: Kemenkominfo Minta Telegram untuk Hapus Konten Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memperingatkan platform media sosial X untuk menaati peraturan pemerintah Indonesia berkenaan dengan konten pornografi.
Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X milik pengusaha Elon Musk menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Platform X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya. ***