Pemprov DKI Pastikan Penerima KJP Plus dan KJMU Sesuai Data Sosial

- 5 Maret 2024, 16:15 WIB
Anak-anak Sekolah Dasar (SD) mengikuti lomba mewarnai pada "Hari Anak Jakarta Membaca" (Hanjaba) di gedung Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) Jakarta Barat, Jalan Tanjung Duren Barat, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Selasa (22/8/2023). (ANTARA/Risky Syukur)
Anak-anak Sekolah Dasar (SD) mengikuti lomba mewarnai pada "Hari Anak Jakarta Membaca" (Hanjaba) di gedung Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) Jakarta Barat, Jalan Tanjung Duren Barat, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Selasa (22/8/2023). (ANTARA/Risky Syukur) /

Mitra Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tepat sasaran dengan berpegang kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

"Dengan berpegang kepada data maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau  peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga: Legislator Desak DKI Jakarta Segera Usut Kepemilikan KJP Plus Pelaku Tawuran

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," ujar Purwosusilo.

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Baca Juga: KJP Plus 492 Siswa di Jakarta Dihentikan pada 2023

Halaman:

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah