Bawaslu : Masalah Teknologi OCR Sirekap Sudah Diperbaiki

- 5 Maret 2024, 10:33 WIB
Ketua Bawaslu RI sebut KPU telah memperbaiki masalah
Ketua Bawaslu RI sebut KPU telah memperbaiki masalah /Bawaslu

Mitra Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan jika KPU telah memperbaiki masalah teknologi Optical Character Recognation (OCR).

Diketahui, OCR yang digunakan sirekap untuk mengekstrak teks dari gambar saat membaca foto formulir model C1-Plano tidak akurat.

"Kan sudah ada perbaikan, kalo OCR kan masalah C hasil, C hasil konversi dari gambar ke angka kalau tidak salah begitu, ya, katanya," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat berada di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (5/3).

Ia pun mengatakan teknologi tersebut sudah mengalami pemeliharaan sekitar dua sampai tiga hari.

Namun, ia menegaskan rekapitulasi berjenjang manual tidak boleh berhenti sebab, apabila sudah laksanakan, harus dilakukan sampai tuntas.

"Kenapa sekarang berhenti? Karena belum ada Bawaslu provinsi, karena jadwalnya tanggal enam kalo tidak salah, enam apa tujuh," jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Terima Ribuan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik sebelumnya menepis tudingan penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham.

Dia menjelaskan yang tidak akurat justru "optical character recognition" (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.

"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data C hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi", tambahnya.

Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.***

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah