BPKN-YLKI Desak BPOM Wajibkan Cantum Kadar Bromat Pada Label Air Minum Kemasan

- 5 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi - Air minum dalam kemasan./ANTARA/HO-Mario Sofia Nasution
Ilustrasi - Air minum dalam kemasan./ANTARA/HO-Mario Sofia Nasution /

Mitra Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mewajibkan para produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan kadar bromat pada label produk mereka.

"Kami minta untuk bromat ini juga ada pelabelannya," ujar Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/3).

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak ragu mengonsumsi air minum dalam kemasan.

YLKI menambahkan bahwa transparansi informasi mengenai kualitas dan keamanan produk air minum kemasan bernilai sangat penting bagi perlindungan konsumen.

Baca Juga: Penjelasan BPOM RI tentang produk sirop obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan

Sebelumnya, beredar di TikTok kreator konten yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat sejumlah air mineral dalam kemasan.

Kadar bromat pada Le Minerale disebut melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan BPOM, padahal informasi itu adalah hoaks.

Berdasarkan hasil uji yang dilakukan oleh lembaga resmi Balai Besar Industri Argo (BBIA) diketahui kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB (part per bilion) atau jauh di bawah ambang batas.

Bromat merupakan produk sampingan yang terbentuk ketika air minum didisinfeksi dengan proses ozonasi. Batas aman yg diperbolehkan menurut WHO adalah 10 PPB atau 10 mikrogram per liter.

BPOM menyatakan kadar bromat yang terkandung dalam seluruh air minum dalam kemasan di Indonesia, termasuk Le Minerale sudah memenuhi ketentuan keamanan, tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh.

Meskipun begitu BPKN dan YLKI tetap mendesak BPOM untuk melakukan penyelidikan independen guna membuktikan hal tersebut sehingga masyarakat benar-benar yakin.

"Kami mendesak BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang mengeluarkan produk yang tidak memenuhi standar aman, seperti kandungan bromat ini,” kata anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo.

Ia menambahkan BPOM juga harus memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk mematuhi standar produksi yang ketat demi menjaga kualitas produk dan keamanan konsumen.

"Kami juga mengajak konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk air minum kemasan dan memeriksa dengan cermat informasi yang tertera pada label," ucapnya. ***

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah