MitraJakarta.id – Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mendukung sanksi tilang uji emisi yang diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai upaya membatasi kendaraan penyumbang polusi udara.
"Tilang uji emisi itu baik, sudah ada dasar hukumnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/9).
Taufik menuturkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286.
Disebutkan pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan akan ditilang dengan denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Baca Juga: 25 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Utara, Ini Rinciannya
Selain itu, dia juga menyarankan perlu adanya masa sosialisasi mengenai masyarakat dalam waktu yang lebih panjang. "Minimal sosialisasi dilakukan satu bulan secara paralel dibarengi dengan penyediaan banyak tempat uji emisi kendaraan," tuturnya.
Sementara anggota DPRD lainnya, Eneng Malianasari, menuturkan tilang uji emisi ini perlu dibuat rutin namun sebelumnya harus diberikan peringatan kepada pengendara.
"Dengan catatan sebelumnya diberikan peringatan kepada pengendara atau pemilik kendaraan," kata Eneng.
Baca Juga: Satgas Uji Emisi Razia Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 1 September