Legislator Dukung Sanksi Tilang bagi Kendaraan Penyumbang Polusi di Jakarta

- 1 September 2023, 23:15 WIB
Polisi menindak pengendara motor yang melanggar uji emisi. (Antara)
Polisi menindak pengendara motor yang melanggar uji emisi. (Antara) /

Eneng menambahkan pihak pemerintah provinsi DKI harus memperbanyak layanan uji emisi gratis, kerjasama mengenai lingkungan dengan perusahaan, hingga memastikan pelayanan transportasi publik beroperasi dengan baik.

"Demi masa depan kehidupan yang layak dan kesehatan warga Jakarta juga kan, harus ada resiko yang ditanggung bersama," tuturnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan sanksi tilang uji emisi secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023.

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi di lima lokasi yakni Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan. ***

Halaman:

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah