Pemerintah Tegaskan Data di PDNS 2 Pasca Serangan Siber Tidak Akan Bisa Disalahgunakan

- 27 Juni 2024, 08:36 WIB
Ilustrasi Hacker.
Ilustrasi Hacker. /Foto: istimewa /

Mitra Jakarta - Pemerintah menjamin bahwa data yang tersimpan di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, Surabaya, yang terkena serangan siber dan menyebabkan gangguan, tidak dapat disalahgunakan oleh pelaku ransomware karena aksesnya telah diisolasi oleh pemerintah.

Direktur Network dan IT Solution Telkom Indonesia, Herlan Wijarnako, menegaskan bahwa isolasi pada sistem PDNS 2 membuat data tersebut sepenuhnya tidak dapat diakses.

"Kondisi data itu terenkripsi tapi di tempat (di lokasi PDNS 2) dan sekarang sistem PDNS 2 itu sudah kita isolasi. Tidak ada yg bisa akses, kita putus akses dari luar. Jadi Insya Allah tidak bisa (disalahgunakan)," kata Herlan mengutip Antara, Kamis (27/6).

Herlan lebih lanjut menjelaskan bahwa langkah teknis isolasi pada PDNS 2 membuat data di dalamnya tidak dapat digunakan atau dicadangkan. Namun, untuk beberapa layanan krusial, pemerintah berusaha melakukan pemulihan dengan menggunakan data terbatas dari PDNS 1 di Serpong, Tangerang Selatan, dan pusat data cadangan di Batam, Kepulauan Riau.

"Yang jelas data yang sudah kena ransomware ini sudah enggak bisa di recovery gitu ya. Jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kita miliki," kata Herlan.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen (Purn.) TNI Hinsa Siburian, menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari PDNS 2 untuk keperluan investigasi digital forensik yang lebih mendalam. Hasil investigasi tersebut akan ditelusuri bersama tim Cyber Crime Kepolisian RI (POLRI) untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat.

"Kita lakukan terus investigasi ini, kerja sama tentunya dengan POLRI untuk bisa memastikan bagaimana ini, nanti kita akan bisa lihat dengan teman-teman dari Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti," kata Hinsa.

Sejumlah layanan publik pada Kamis (20/6) sempat mengalami kendala akibat adanya gangguan pada PDNS 2. Salah satu layanan yang sangat terdampak ialah sistem Autogate milik Ditjen Imigrasi yang membuat mobilitas masyarakat terganggu.

Setelah ditelusuri didapatkan fakta bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.

Hingga Selasa (25/6) teridentifikasi ada sebanyak 282 instansi yang terimbas dari insiden PDNS 2. Pemerintah pun segera fokus melakukan pemulihan beragam layanan publik yang terdampak dan sekaligus melakukan investigasi berupa forensik digital.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah