Bus AKAP Angkutan Lebaran Dengan Klakson 'Telolet' Terancam Tak Lulus 'ramp check'

- 28 Maret 2024, 07:15 WIB
Ilsutrasi. Sekumpulan anak-anak tengah asik menunggu bus untuk membuntikan klakson telolet.*/tangkap layar YouTube.
Ilsutrasi. Sekumpulan anak-anak tengah asik menunggu bus untuk membuntikan klakson telolet.*/tangkap layar YouTube. /

Mitra Jakarta - Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung melakukan pemeriksaan keselamatan atau ramp chek pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk angkutan mudik Lebaran 2024.

Kepala UP PKB Pulogadung, Edi Sufaat mengatakan, dalam ramp check ini pihaknya memeriksa penggunaan klakson telolet di bus AKAP.

Edi menjelaskan, jika ditemukan ada yang memasang klakson ini, maka dinyatakan tidak layak jalan atau tak lulus Ramp Chek.

"Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet karena dianggap membahayakan keselamatan," kata Edi dikutip dari Antara.

Ramp chek tersebut dilakukan di Terminal Kampung Rambutan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut Edi, jelang arus mudik Lebaran, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan, yakni melalui kegiatan pra "ramp check" yang sudah dilakukan sejak 12 Maret - 31 Maret 2024.

Adapun pelaksanaan "ramp check" sendiri akan dimulai pada H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Sejauh ini saat dilakukan pra ramp check, kata Edi, pihaknya belum menemukan adanya bus AKAP yang memasang klakson telolet tersebut. Begitu pula saat dilakukan pengujian berkala di kantor UP PKB Pulogadung, di mana tidak ditemukan adanya bus AKAP menggunakan klakson telolet.

Baca Juga: Awas! Klakson Telolet Bisa Bikin Rem Blong

Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut agar tidak terjadi kejadian berulang.

Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Kemudian, PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x