Awas! Klakson 'Telolet' Bisa Bikin Rem Blong

- 9 Maret 2024, 12:05 WIB
Arsip Foto - Anak-anak dan orang dewasa menunggu bus yang membunyikan klakson
Arsip Foto - Anak-anak dan orang dewasa menunggu bus yang membunyikan klakson /

Mitra Jakarta - Dibalik kegembiraan dan keasyikan klakson 'telolet' yang viral belakangan ini, terdapat ancaman yang mungkin sering luput dari perhatian.

Klakson 'telolet' pada bus yang sudah dimodifikasi ternyata bisa mendatangkan bahaya bagi pengguna jalan, pengemudi dan penumpang bus.

Menurut Daimler Commercial Vehicle Indonesia Bus Bodybuilder Advisor, M Thoyib, klakson 'teloletmenggunakan sistem angin yang dapat mengganggu sistem pengereman bus.

"Di klakson 'telolet' ada material yang menggunakan tenaga angin, kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah, contohnya di sistem break (pengereman), maka fungsi dari rem tersebut tidak dapat bekerja, yang mengakibatkan rem jadi blong," ujar Thoyib dikutip dari Antara, Sabtu (9/3).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Sediakan Ratusan Bus Untuk Mudik Gratis 2024

Meski menyenangkan bagi sebagian orang, penggunaan klakson 'telolet' pada bus dapat menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan.

Oleh karena itu, menurut  Thoyib, Perusahaan Otobus (PO) yang sudah memahami bahayanya tidak akan mengizinkan penggunaan klakson modifikasi pada kendaraan mereka.

"Kami tidak bisa meminta PO untuk tidak memasang hal-hal tersebut, tapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang pemasangan klakson 'telolet' dan lampu-lampu tambahan," tuturnya.

Thoyib juga menyampaikan bahaya lampu modifikasi, dimana bisa membahayakan pengguna jalan yang lain karena membuat visibilitas mereka terganggu.

"Untuk di lampu ini kami lebih kritis lagi. Jadi, kalau di bus atau di karoseri mereka ada kalkulasinya, sehingga elektrikal itu benar-benar dianalisis mulai dari beban, kapasitas, agar aki tidak jadi tekor. Karena, kalau sampai tekor dan salah ambil sumber listrik bisa menyebabkan unit terbakar atau kejadian lain yang tidak diinginkan," jelasnya.

Oleh karenanya, diperlukan penerbitan peraturan mengenai modifikasi klakson dan lampu kendaraan guna meminimalkan kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas.***

Editor: Senja Hanan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah