Polres Tangsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kekerasan Mahasiswa Saat Ibadah

- 7 Mei 2024, 19:16 WIB
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa keributan yang terjadi antara warga dan mahasiswa yang sedang doa Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangsel. Foto: Istimewa
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa keributan yang terjadi antara warga dan mahasiswa yang sedang doa Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangsel. Foto: Istimewa /

Mitra Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan yang dialami sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang saat melakukan ibadah di wilayah Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (5/5).

Keempat tersangka itu berinisial D, 53, I, 30, S, 36, dan A, 26. Sebelumnya mereka merupakan saksi dalam kasus tersebut.

"Dalam serangkaian  gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangannya, Selasa (7/5).

Ibnu menjelaskan kronologi kasus ini berawal pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ketika sedang diadakan doa bersama.

Baca Juga: Polisi Selidiki Mahasiswa yang Alami Kekerasan saat Ibadah di Tangsel

Tersangka D melakukan provokasi awal dengan mendatangi rumah tersebut sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri. Kemudian datang tersangka lainnya yaitu I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

Kemudian korban berinisial A (19) yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya dengan dasar laporan pasal UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 335 KUHP jo 55 KUHP.

Ibnu menjelaskan empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar yaitu, D yang meneriaki korban dengan nada intimidasi dan umpatan, kemudian I selain berteriak juga melakukan dorongan terhadap korban sebanyak dua kali.

"Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri, " ucapnya.

Barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi yaitu sebuah rekaman video, tiga senjata tajam jenis pisau, dan dua buah kaos.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah