Soal Fatwa Dukungan Palestina, MUI: Momentum Kebangkitan Produk Lokal

- 16 November 2023, 17:05 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan (tengah) saat menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers terkait Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan (tengah) saat menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers terkait Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina di Jakarta, Rabu (15/11/2023). /(ANTARA/Andi Firdaus).

Mitra Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. MUI mengatakan hal ini jadi kesempatan kebangkitam produk lokal.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

"(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting," kata Amirsyah Tambunan.

Pernyataan tersebut dia sampaikan untuk mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut.

Dia mengatakan, pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.

"Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan," katanya.

Menurut Amirsyah, bukan tugas MUI untuk menjelaskan nasib dari produk terafiliasi Israel yang kini mengalami tren penurunan transaksi di Indonesia.

"Sebaliknya, bagaimana produk terafiliasi Israel di Indonesia? itu bukan tugas MUI menjelaskan," ujarnya.

Agresi militer Israel di Gaza, Palestina, kata Amirsyah, merupakan kejahatan perang yang memiliki sebab dan akibat.

Halaman:

Editor: Senja Hanan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah