Soal Fatwa Dukungan Palestina, MUI: Momentum Kebangkitan Produk Lokal

- 16 November 2023, 17:05 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan (tengah) saat menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers terkait Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan (tengah) saat menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers terkait Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina di Jakarta, Rabu (15/11/2023). /(ANTARA/Andi Firdaus).

"Tapi faktanya sudah lebih dari 12 ribu korban diserang dengan membabi buta. Pertanyaannya di mana hati nurani yang melakukan perang? Nggak sebanding dengan pemboikotan terhadap produk yang kami lakukan. Itu jauh ibarat langit dan bumi," katanya.

Dia meminta masyarakat untuk memahami fatwa yang diterbitkan MUI sebagai konsekuensi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza.

MUI pada Jumat (10/11), mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.***

Halaman:

Editor: Senja Hanan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah