Kominfo Klaim Telah Tangani 3,7 Juta Konten Negatif, dari Judi Online hingga Pornigrafi

- 20 September 2023, 18:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. /(Foto: Kominfo)

MitraJakarta.id - Kementerian Kominfo klaim telah menangani 3.761.730 konten negatif, mulai dari judi online hingga pornografi. Hal itu dilakukan hingga 17 September 2023.

Hal tersebut seperti diucapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dalam rilis pers.

“Dari tahun 2018 sampai dengan 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi," ujar Menkominfo.

Menkominfo Budi menambahkan penanganan sisipan laman judi pada situs pemerintahan mencapai 9.607 temuan.

Budi Arie mengatakan, sejak 17 Juli 2023 sampai dengan 17 September 2023, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kementerian Kominfo. Khusus judi online, terdapat sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening.

Dia menegaskan telah melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online. Pada 14 September 2023, Menteri Budi Arie menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.

“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu tujuh hari sejak tanggal 14 September 2023,” ucap Budi Arie.

Sesuai instruksi, kata dia, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.

Selanjutnya, Dirjen Aptika melakukan edukasi dan sosialisasi antijudi online, menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

Halaman:

Editor: Senja Hanan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah