Penyebab Judi online, Literasi Digital dan Keuangan Rendah

- 25 Juni 2024, 15:42 WIB
Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.)
Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.) /

Baca Juga: Angka Fantastis!, Transaksi Judi Online di Kalangan Menengah Atas Mencapai Rp40 Miliar

Nidhal memandang perlu upaya lebih untuk perlindungan konsumen, khususnya di ruang digital, terlebih saat ini regulasi perlindungan konsumen yang berlaku (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999) belum mengakomodasinya.

Selain upaya penegakan hukum yang lebih tegas dan jelas melalui pengaturan pemerintah mengenai judi online, masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mendukung program dan inisiatif pemberantasan judi online serta turut mencegah kasus perjudian online terus meningkat di lingkungannya masing-masing. ***

Halaman:

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah