Tegas! Kemenag Siap Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

- 5 Juni 2024, 13:35 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pidatonya pada upacara memperingati hari lahir Pancasila, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (1/6).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pidatonya pada upacara memperingati hari lahir Pancasila, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (1/6). /

Mitra Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan sanksi keras kepada biro perjalanan atau travel haji yang menyediakan paket perjalanan haji tanpa visa resmi.

"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/6)

Yaqut menyatakan bahwa peringatan untuk berhaji hanya dengan visa resmi juga telah dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," ucapnya.

Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," ucapnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Diingatkan Kemenag untuk Patuhi Larangan Saat Berihram

Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK, dengan PIHK yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah