Jemaah Haji Diingatkan Kemenag untuk Patuhi Larangan Saat Berihram

- 30 Mei 2024, 11:20 WIB
Ilustrasi jemaah haji sudah berihram atau mengenakan kain ihram./
Ilustrasi jemaah haji sudah berihram atau mengenakan kain ihram./ /Pixabay/rahimgmz

Mitra Jakarta - Ihram adalah salah satu dari rukun haji, yang merupakan serangkaian amalan wajib dalam ibadah haji dan tidak dapat digantikan oleh amalan lain, bahkan dengan denda sekalipun. Jika rukun ini tidak dilaksanakan, maka ibadah haji seseorang dianggap tidak sah.

Anggota Media Center, Widi Dwinanda mengatakan memahami tentang ketentuan dalam ihram sangat penting bagi jemaah. Dia menyebut sejumlah larangan berihram yang harus jadi perhatian jemaah, yaitu memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).

"Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan serta bercumbu atau bersetubuh," ungkap Widi di lansir dari Antara, Kamis (30/5).

Baca Juga: Soal Haji Tak Gunakan Visa Resmi, PPIH Ingatkan Jemaah Bisa Kena Sanksi

Selanjutnya, Widi menjelaskan jemaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor. Menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.

"Larangan lainnya adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi," ujarnya.

Jemaah yang telah berihram, lanjut dia, dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban (untuk laki-laki). Memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah).

"Dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki). PPIH mengimbau kepada jemaah, di sela waktu menunggu puncak haji mendatang agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku manasik haji," terangnya.

Menurut Widi, Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

"Jemaah juga dapat melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor," pungkasnya.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah