Menteri Perdagangan bakal Melakukan Hal Terkait Tabung LPG 3 kg

- 27 Mei 2024, 17:05 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan ekspose temuan stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) gas LPG 3 kilogram di PT Satria Mandala Sakti, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan ekspose temuan stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) gas LPG 3 kilogram di PT Satria Mandala Sakti, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Maria Cicilia Galuh /

"Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian LPG untuk berlaku jujur, jangan culas. Karena jelas kalau beli 3 kilogram dan dapatnya 2,3 kilogram itu culas, merugikan rakyat banyak," ucapnya.

Baca Juga: Seluruh Pangkalan Yogyakarta Terapkan Pembelian Elpiji 3 kg Pakai KTP

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan setiap pangkalan penjualan LPG disediakan alat timbangan, sehingga konsumen boleh melakukan penimbangan untuk memeriksa dugaan kecurangan.

Menurutnya, batas toleransi kecurangan berada di angka 7,9 kilogram. Apabila ditemukan tabung tersebut tidak mencapai batas yang ditentukan, maka konsumen tidak perlu membeli dan bisa melakukan pelaporan.

"Kami minta di pangkalan siapkan timbangan untuk ditimbang, totalnya harus diterima 8 kilogram dengan batas toleransi 1,5 persen, masih 7,9 kilogram. Kalau tidak yakin, timbang saja, enggak usah beli kalau tidak 8 kilogram," kata Irto. ***

Halaman:

Editor: Yulianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah