Pemprov DKI Jakarta Diminta Seleksi Ketat Pendatang Baru

- 26 April 2024, 19:15 WIB
Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin (15/4/2024). ANTARA/Bayu Pratama S
Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin (15/4/2024). ANTARA/Bayu Pratama S /

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menyatakan pembaruan pendataan diprioritaskan bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada Pilkada DKI 27 November 2024.

Adapun tahapan Pilgub sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Halaman:

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah