Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Chandrika Chika dkk

- 24 April 2024, 09:03 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan selebgram Chandrika Chika bersama lima teman lainnya, Selasa, 23 April 2024.
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan selebgram Chandrika Chika bersama lima teman lainnya, Selasa, 23 April 2024. /YouTube Intens Investigasi/

Mitra Jakarta  - Polres Metro Jakarta Selatan tengah mencari pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja dan disalahgunakan oleh enam selebgram yang terbukti positif menggunakan narkotika.

"Rokok elektrik yang berisikan cairan ganja merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkan dari temannya inisial R," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa (23/4) malam dikutip dari Antara.

Rezka menambahkan, saat ini petugas sedang memburu R untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, apakah benar bahwa cairan narkotika jenis ganja yang digunakan selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya didapatkan dari dirinya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini merupakan modus baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti tersebut.

Rezka menuturkan, pihaknya akan lebih waspada lagi dengan modus baru penyalahgunaan narkotika, karena pemberantasan penggunaan cairan rokok elektrik ganja juga menjadi komitmen petugas Kepolisian.

"Ini termasuk penyalahgunaan narkotika menggunakan modus baru. Untuk itu kami akan melakukan ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus baru yang digunakan," tuturnya.

Baca Juga: Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan bahkan selain selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x