Polda Metro Kembali Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi 1 November

- 16 Oktober 2023, 10:30 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. /Foto: PMJ News/ Fjr

Mitrajakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta mengingatkan akan kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melakukan uji emisi mandiri.

"Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman

Menurut Latif, pihaknya bersama dengan DLH DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang.

Latif berharap sosialisasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dan DLH DKI Jakarta telah dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang.

"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu," ujar Latif kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: OIKN Bangun Sentra UMKM di Titik Nol IKN

Latif menuturkan, penindakan tilang dinilai penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," tuturnya.

Dia menambahkan, tindakan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat. Penindakan bisa berupa teguran atau tilang yang diatur pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polda Metro Jaya memastikan tilang uji emisi ini diprioritaskan untuk kawasan dengan tinggi polusi udara yang ada di DKI Jakarta.

Terkait teknis sanksi tilang uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***

Editor: Senja Hanan

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah