Social Commerce Dilarang Transaksi Dagang, Pelaku UMKM Lega

- 27 September 2023, 18:05 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan keterangan saat tinjauannya ke Pasar Sederhana, Bandung, (27/9/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan keterangan saat tinjauannya ke Pasar Sederhana, Bandung, (27/9/2023). /ANTARA/Rubby Jovan.

MitraJakarta.id - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini sudah lega. Pasalnya, setelah pemerintah meneken peraturan platform “social commerce” dilarang untuk transaksi perdagangan.

Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau kebutuhan pokok di Pasar Sederhana, Bandung, Rabu (27/9).

“Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada ‘social commerce’, sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi ‘social commerce’,” kata Zulhas di Bandung.

Zulhas mengatakan bahwa platform “social commerce” tidak diperuntukkan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan hanya boleh mempromosikan barang ataupun jasa.

“Itu sudah diatur, dia (social commerce) hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, udah diatur Permendag No 31 Tahun 2023,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa “social commerce” dan “social media” harus dipisahkan sesuai dengan fungsinya.

“Sosial media tidak boleh jadi ‘e-commerce’ tidak boleh. Ya dia tidak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, tidak bisa diborong semua, harus diatur,” katanya.

Zulhas menyampaikan terkait detail revisi Permendag No 31 Tahun 2023 akan diumumkan sore hari ini termasuk memberikan peringatan bagi platform “social commerce” apabila masih melakukan transaksi perdagangan.

“Ya nanti sore saya umumkan, habis itu kita surati. Tentu kalau melanggar ada aturan nya diperingati, kalo diperingati tidak didengar, ya di sanksi,” kata Zulhas.***

Editor: Senja Hanan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah