Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satu hal yang diatur, Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.***
Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satu hal yang diatur, Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.***
Editor: Senja Hanan
Sumber: ANTARA