Menkop UKM: Aturan Perdagangan Elektronik Harus Mampu Lindungi Produk Lokal

- 15 Agustus 2023, 18:00 WIB
MenkoUKM, Teten Masduki
MenkoUKM, Teten Masduki /Roni/

MitraJakarta.id - Maraknya produk luar negeri yang dipasarkan di platform e-commerce membuat para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Tanah Air terkena imbasnya.

Untuk itu para pelaku UKM berharap pemerintah melindungi produk dalam negeri agar tidak tergilas oleh produk asing yang masuk tanpa dikenakan pajak.

Menanggapi keluhan para pelaku UKM ini, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki meminta agar para pelaku e-commerce mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang sedang digodok Pemerintah.

Aturan ini berfungsi untuk melindungi produk lokal dari serbuan produk crossborder dari luar negeri.

“Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur,” kata MenKop UKM Teten Masduki saat pertemuan dengan para seller online dari berbagai platform, di Jakarta, Senin (14/8) kemarin.

Ditegaskan MenKopUKM bukan sekadar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 soal perdagangan elektronik tapi juga harus mampu menciptakan playing field yang sama, perlakuan yang setara mengenai tarif, serta biaya masuk.

Untuk itu kata Teten, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce.

Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.

“Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya,” kata Menteri Teten.

Halaman:

Editor: Syahroni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah