Mitra Jakarta - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menekankan bahwa klien mereka diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Insank Nasaruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, berpendapat bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank dikutip dari Antara, Senin (1/7).
Insank menjelaskan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Jika dua alat bukti tersebut tidak ada, ia meminta agar kliennya segera dibebaskan.
"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucap dia.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan oleh Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) memiliki perbedaan dalam ciri fisik, usia, dan alamat rumah dengan kliennya.
"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap Pengadilan Negeri Bandung bisa bertindak dengan integritas dan profesionalisme, tanpa campur tangan dari pihak lain, agar kliennya yang diduga menjadi korban salah tangkap tidak dirugikan.
"Kami butuhkan penegak hukum yang adil, yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima," kata Insank.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar terhadap gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.***