Hati-Hati! Warga Jaktim Bisa Didenda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

- 6 Juni 2024, 09:04 WIB
Ilustrasi nyamuk demam berdarah
Ilustrasi nyamuk demam berdarah //Pexels/Anuj

Mitra Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta kepada warga yang ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti di rumahnya.

"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/6).
  
Pengenaan denda tersebut dimulai dari rapat koordinasi tingkat wali kota yang diadakan sebulan lalu, di mana salah satu topik yang dibahas adalah tingginya jumlah korban demam berdarah.

"Pada bulan Mei lalu angka sudah mencapai 2.290 kasus," ujarnya.

Satpol PP Jakarta Timur kemudian melakukan berbagai upaya untuk berkontribusi dalam mengurangi kasus demam berdarah. Salah satunya adalah dengan menerapkan peraturan daerah sebagai langkah penindakan.

"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi," ujarnya.

"Pemberantasan sarang nyamuk Aedes aegypti juga akan digencarkan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Jakpus Gencar Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk Cegah DBD

Sementara terkait denda, pihaknya hanya menyarankan (sanksi denda) jika Pemprov DKI memberlakukan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.

"Bunyinya bahwa pemutusan mata rantai merupakan kewajiban masyarakat termasuk utamanya di tempat perkantoran, tempat usaha dan sekolah, tempat ibadah, di samping rumah warga," katanya.

Ada kewajiban mereka melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk.

"Artinya menghilangkan jentik yang nantinya berkembangbiak dalam satu Minggu menjadi nyamuk kembali," ujarnya.

Sementara terkait dengan sanksi Rp50 juta, kata Budhy, hal itu merupakan amanat perda. Namun sanksi denda tidak langsung dikenakan atau kurungan.

"Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta," katanya.

Dalam penerapan denda Rp50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan pemangku kepentingan dan petugas ahli yang menentukan jentik nyamuk penyebab DBD atau bukan.

"Jadi upaya pendekatan untuk menekan angka pesakitan DBD ini dengan cara memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta)," pungkas Budhy.

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah