Juru Parkir Liar Yang Membandel Akan Dikenakan Sanksi Tipiring

- 16 Mei 2024, 19:45 WIB
Tangkapan Layar Penertiban Juru Parkir Liar / IG @dishubdkijakarta
Tangkapan Layar Penertiban Juru Parkir Liar / IG @dishubdkijakarta /

Mitra Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menyatakan juru parkir (jukir) liar yang masih beraksi meskipun sudah terkena penertiban akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk membuat efek jera.

Sanksi tipiring berupa denda atau kurungan bakal dikenakan karena masih ada jukir di lokasi minimarket yang telah di razia pada Rabu (15/5) kemarin.

"Nanti ke depan direncanakan akan ada tindak lanjut dengan sidang tipiring," kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu di Jakarta, Kamis (16/5).

Bernard mengatakan petugas gabungan dari Sudinhub, TNI, Polri, Satpol PP, Sudinsos terus melakukan penertiban kepada jukir liar di Jakarta Selatan.

Menurut dia, jukir yang telah terdata dan masih mengulangi menjadi tukang parkir liar, maka nantinya akan disidang tipiring setelah sosialisasi penertiban jukir selesai.

Bernard menjelaskan pada penertiban awal ini pihaknya masih mendata para jukir liar, dan diberikan imbauan agar tidak mengulangi lagi serta semua yang terdata nantinya akan diberikan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibina.

"Data hasil penertiban nanti akan dihimpun dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi  DKI Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Sudinhub Jaksel Tertibkan Juru Parkir Liar Tiga Kali Dalam Seminggu

Ia menambahkan bahwa pada hari kedua penertiban jukir liar di Jaksel berhasil menindak sebanyak sambilan orang dari delapan lokasi di sejumlah minimarket yang berada di Kecamatan Mampang Prapatan dan Kebayoran Baru.

'Hari ini ada sembilan jukir yang kami data, dan ini akan terus berlanjut," katanya.

Penertiban juru parkir liar ini setelah adanya protes dari warga terkait maraknya jukir yang memaksa dan meresahkan, sehingga membuat Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan untuk melakukan penertiban.***

Editor: Riyan Himawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah