Baru Resmi Beroperasi, Segini Tarif Promo LRT Terintegrasi Jabodetabek yang Diberikan Pemerintah

- 28 Agustus 2023, 16:59 WIB
LRT terintegrasi Jabodetabek.
LRT terintegrasi Jabodetabek. /Roni/

MitraJakarta.id - Transportasi massal Lintas Raya Terpadu (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), resmi beroperasi mulai Senin (28/08/2023).

Dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI sekaligus untuk memperkenalkan LRT Jabodebek tersebut kepada masyarakat, pemerintah pun memberlakukan tarif promo bagi masyarakat yang akan menaiki moda transportasi ini.

“Melalui pemberian tarif promo ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan massal ketimbang kendaraan pribadi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dikutip dari laman Kemenhub, Senin (28/08/2023).

Baca Juga: LRT Mulai Beroperasi, Presiden Jokowi Berharap Dapat Kurangi Kemacetan dan Polusi Udara

Adita menjelaskan, selain tarif flat Rp5.000 skema selanjutnya yang disiapkan adalah pengenaan tarif maksimal Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh. Skema tarif ini mulai diberlakukan pada awal bulan Oktober 2023 sampai dengan akhir Februari 2024.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pemberian tarif promo ini menggunakan subsidi dari pemerintah menggunakan skema kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

“Besaran PSO yang diberikan untuk subsidi tarif dari mulai beroperasi sampai dengan akhir tahun 2023 yaitu sebesar Rp66 miliar. Jumlah ini di luar pemberian subsidi untuk prasarana,” ujarnya.

Sebagai informasi, tarif LRT Jabodebek sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Berdasarkan regulasi ini, tarif dasar LRT Jabodebek ditetapkan mulai Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama dan mengalami penambahan sebesar Rp700 per kilometer selanjutnya.

Halaman:

Editor: Syahroni

Sumber: Kemenhub RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah