Adapun kepada seluruh pejabat tinggi, ASN, serta pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kemenkominfo, diinstruksikan agar mereka tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
Mereka juga dilarang melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun, serta turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot.***