Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

- 9 Mei 2024, 10:46 WIB
Polisi menetapkan tiga siswa lagi sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas taruna tingkat satu di STIP
Polisi menetapkan tiga siswa lagi sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas taruna tingkat satu di STIP /ilustrasi/

Mitra Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan hingga tewas taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP pada Jumat (3/5).

"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip dari Antara, Kamis (9/9).

Ia mengatakan ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisial AK, WJP dan FA.

Ketiga pelaku itu terbukti terlibat dalam kekerasan yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

Gidion menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woi...tingkat satu yang memakai PDU, sini," kata Kombes Pol Gidion menirukan tersangka.

Kemudian tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan eksesif kepada korban dan hal ini terbukti dari kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

Lalu tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan, "jangan malu-malu ini JPDM kasi paham".

Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan "bagus tidak raderest" atau artinya masih kuat.

"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja dan ini yang coba kami urai menggunakan ahli bahasa," kata dia.

Baca Juga: Buntut Mahasiswa STIP Tewas, Kemenhub Copot Status Taruna Pelaku

Kemudian untuk tersangka ketiga AK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku aja ini mayoret terpercaya," kata Gidion

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam pasal 338 Subsider pasal 351 ayat (3) Junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," kata dia.

Menurut dia, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap," kata dia.

Dengan penetapan tiga tersangka baru, hingga kini tersangka penganiayaan berujung kematian korban di lingkungan STIP itu berjumlah empat orang.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah