Polres Jaksel Tangkap Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Senilai Rp1,2 miliar

- 26 Maret 2024, 22:30 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat memberikan keterangan./PMJ News
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat memberikan keterangan./PMJ News /

 

Mitra Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku penipuan jual beli tiket Coldplay dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Tersangka wanita berinisial DA (22) ditangkap Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Maret 2024. DA sudah resmi ditahan polisi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Selasa, menjelaskan tersangka DA dan korban sudah saling kenal  karena pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik.

"Antara korban dan TSK sudah kenal. Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain," katanya.

Kompol Yossi mengungkapkan bahwa kejadian penipuan tersebut sudah berlangsung sejak bulan April 2023, ketika ada pengumuman konser grup band dari Inggris Coldplay yang digelar di Jakarta.

Adapun transaksi tiket konser tersebut berlangsung dari bulan April 2023 hingga bulan November 2023 dengan total transaksi mencapai 30 kali.

"Total tiket yang dipesan korban 310 tiket dengan nominal Rp1,2 miliar," ungkapnya.

Sedangkan laporan diterima kepolisian pada 12 November 2023 dari korban yang mengaku telah memesan sejumlah tiket konser kepada tersangka," tuturnya.

Kompol Yossi menambahkan bahwa korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar setelah membeli tiket konser sebanyak 310 buah.

"Total tiket yang dipesan korban 310 tiket dengan nominal Rp1,2 miliar," katanya.

Menurut Kompol Yossi, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut. 

"Kami masih mendalami kasus ini, tapi sampai saat ini tersangka tunggal, meskipun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tuturnya

Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," imbuh Kompol Yossi.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x