Polisi-Bea Cukai Soetta Bekuk Dua WNA Portugal Usai Selundupkan Kokain Cair

- 25 Maret 2024, 20:15 WIB
Polda Metro Jaya dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap penyelundupan kokain cair sebanyak dua liter.
Polda Metro Jaya dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap penyelundupan kokain cair sebanyak dua liter. /PMJ News

Mitra Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap dua WN Portugal atas kasus peredaran narkotika jenis kokain cair.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, kedua WNA tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Satu orang berinisial RPAV ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di Bali.

Hengki menjelaskan WN Portugal berinisial RPAV yang berperan sebagai kurir ditangkap pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

"Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, disana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro," ujar Hengki

Dari penangkapan tersebut, lanjut Hengki, kemudian dikembangkan dan kembali menangkap satu warga negara Portugal lain berinisial FMGS. Tersangka berperan sebagai penerima di wilayah Bali.

Baca Juga: Gratis! Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Selain mengamankan dua tersangka, Hengki menjelaskan polisi juga menyita barang bukti berupa 3 botol berisik kokain cair. Rincianya botol Shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol bmerek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 ML/938,7 gram.

"Modus operandi para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram," tuturnya.

Polisi menetapkan para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hengki.***



Editor: Riyan Himawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x