Gelar Razia Sebulan, 1.599 Pemotor Kena Tilang Karena Lawan Arus

- 23 Maret 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi-Berikut 31 Titik Pemotor Lawan Arah di Jakarta Selatan
Ilustrasi-Berikut 31 Titik Pemotor Lawan Arah di Jakarta Selatan /ANTARA/Prasetia Fauzani/

Mitra Jakarta - Personel gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Razia berlangsung sejak 22 Februari-22 Maret 2024, setidaknya ada 1.599 pengendara sepeda motor yang lawan arah ditilang pihak berwajib.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari-22 Maret 2024 sebanyak 1.599 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan, Sabtu (23/3).

Syafrin menjelaskan, penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari mulai 18-22 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 394 kendaraan.

Baca Juga: Gratis! Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Adapun lokasi penindakan dilaksanakan pada 36 lokasi di seluruh wilayah Jakarta, di antaranya:

1. Bidang Dalops

Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata dan Kebon Sirih

2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus)

Jalan Balikpapan, Kramat Bunder dan Jalan Letjen Suprapto Rel KAI

3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut)

Kramat Jaya, Jembatan Nias, Traffic Light (TL) Tanah merdeka, TL Emporium, TL Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri dan Danau Sunter

4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.(Sudinhub Jakbar)

Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, Taman Anggrek, TB Angke dan Kolong Rawa Buaya

5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel)

Pondok Labu, Ciputat Raya serta Tanjung Barat

6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim)

Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda dan Perintis Kemerdekaan.

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x