Wow, Pungli di Rutan KPK Diduga Mencapai Rp6,1 Miliar

- 16 Januari 2024, 14:16 WIB
Ilustrasi-KPK
Ilustrasi-KPK /Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Mitra Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menduga perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.

"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina Ho, anggota Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Polda Metro Jaya News (PMJ News), Selasa (16/1).

Menurut Albertina, penerimaan pungli terjadi sangat bervariasi dengan angka sekitar Rp1 juta sampai Rp514 juta.

"Dihubungkan dengan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp514 juta," tuturnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Wanita di Depok Buang Bayi ke Selokan

Dengan demikian, Dewas akan menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK, Rabu (17/1/2024). Dalam Sidang tersebut terdapat 93 pegawai KPK yang bakal diadili atas dugaan pelanggaran pungli tersebut.

"Kasus pungli Rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari, dan seterusnya," ungkapnya.

Dewas KPK akan membagi perkara dugaan pungli di Rutan menjadi sembilan perkara. Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024. Sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.

"Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan, tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," urainya.

Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Lebih lanjut, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang mantan tahanan KPK. Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan. Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik, sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.

"Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi," tandasnya. ***

Editor: Yulianto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah