Dewas KPK Segera Sidangkan 93 Pegawai Diduga Terlibat Pungli Rutan

- 12 Januari 2024, 11:12 WIB
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho /pikiran-rakyat.com/

Mitra Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan temuan soal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK) yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam kasus tersebut.

Dewas KPK segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai tersebut dalam waktu dekat. Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Januari 2024 ini.

"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/1/2024).

Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.

"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa, kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya. Dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," ujarnya.

Baca Juga: Pesawat Garuda Rute Jakarta-Melbourne Putar Balik, Ini Penjelasan Dirut Garuda

Albertina mengungkapkan, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.

"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda," singkat Albertina.

Ia juga tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Namun Albertina tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak. Albertina hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal pungli tersebut.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," papar Albertina.

Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.

"Itu kan bukan hanya penerima, sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik, kan macam-macam," kata Albertina.

"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," jelasnya.***

Editor: Senja Hanan

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah