Dewas Sidangkan 93 Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan pada 17 Januari

- 15 Januari 2024, 20:10 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. /ANTARA/Putu Indah Savitri.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. /ANTARA/Putu Indah Savitri. /

Mitra Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah pekan ini. Dalam perkara tersebut, Dewas akan menyidangkan 93 pegawai KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan sidang etik tersebut digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.

"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.

Menurut Albertina, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Baca Juga: Polisi Menangkap Pemilik Akun Pengancam Anies di Jember

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap anggota Dewas KPK Albertina, Senin (16/1).

Albertina mengatakan yang menjadi fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.

"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," ujarnya.

Mantan hakim itu juga menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.

Baca Juga: Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Pihak Berperkara

Albertina memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.***

Editor: Yulianto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah