Menkominfo: X Wajib Patuhi Aturan Terkait Konten Asusila

- 7 Juni 2024, 07:23 WIB
Menkominfo tegaskan bahwa X wajib ikuti aturan di Indonesia terkait konten asusila
Menkominfo tegaskan bahwa X wajib ikuti aturan di Indonesia terkait konten asusila /

Mitra Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan bahwa platform media sosial X harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila agar tetap dapat beroperasi.

Menurut Budi, salah satu aturan yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (7/6).

Aturan tersebut menyatakan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum akan mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda.

Baca Juga: Aplikasi X Meluncurkan Versi Baru Fitur Komunitas

Kebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan konten asusila diunggah oleh penggunanya tentunya bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Meski platform tersebut menyatakan bahwa konten dewasa hanya boleh diunggah oleh pemilik akun secara konsensual, hal tersebut tetap dianggap melanggar aturan.

Budi secara tegas menyampaikan apabila X tetap tidak melakukan pembatasan pada platformnya soal konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia maka ancaman blokir telah menunggu perusahaan milik Elon Musk itu.

"Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir," tegas Budi.***

Editor: Riyan Himawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah